Thursday, 23 June 2016

KEANGGOTAAN GEMURUH

 Seiring perjalanan gemuruh sesuai kesepakatan awal keanggotaan gemuruh itu tidak terikat namun pastti,,, dalam hal ini anggota gemuruh boleh dari kalangan mana saja,namun diakui pasti oleh gemuruh dengan catatan.   1).status jelas,2).sudah mengikuti kopdar minimal 2 kali, 3)mentaati undang undang gemuruh, 4)bisa mengikuti aturan main gemuruh yang mengutamakan  musyawarah,tanpa mempedulikan title,kekuasaan,umur maupun dari segi apapun, asal usulan bisa ditrima dan masuk akal.

   Gemuruh mengadakan kopdar 2 kali dlm 1 bulan yaitu minggu pertama dan ketiga kecuali ada event bisa setiap waktu kumpul untuk memusyawarahkan,untuk uang kas ,tiap kopdar Rp5000,
namun 5 ribu tersebut seribu buat konsumsi,dan sehubungan dgn sebagian anggota masih dalam pendidikan karena itu kita meringankan tidak harus bayar 5000 langsun,tapi bisa dicicil ..

No comments:

Post a Comment